Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang
merupakan urusan Daerah.
DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan
peningkatan sarana dan prasarana pedidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang
40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan
prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah.
(4) Proporsi kegiatan sarana pendidikan:a. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%;
b. media pendidikan sebesar ± 30%; dan
c. peralatan pendidikan sebesar ± 20%;
dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
Sumber : http://www.downloadgratis.net/2016/01/juknis-dak-2016-untuk-sd-dan-sdlb.html
Posting Komentar