Assalamualaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Berikut ini akan kami share mekanisme sertifikasi guru tahun 2016.
Berdasarkan UUGD ditegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015, akan tetapi pada kenyataannya pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumlah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang  belum memiliki sertifikat pendidik, hal ini sungguh sangat miris karena pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik,. Dengan kata lain, guru yang masih belum memiliki sertifikat pendidikan “Masih” belum bisa dikatakan profesional di bidangnya. Sehingga pemerintah dalam hal ini melalui Kemdikbud akan melaksanakan Sertifikasi guru tahun 2016 melalui dua pola, yaitu:
a.    Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005





Adapun tujuan dari PLPG adalah :

1)   Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
2)   Memantapkan penguasaan dan kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2006 dan 2013
3)    Menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi
Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
-          Nilai UKG
-          Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
-          Usia
-          Masa kerja
-          Golongan  kepangkatan
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih:
1.               Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio,
2.              Sertifikasi pola PLPG, dan
3.              Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya
Data peserta di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.

Berkas peserta yang memilih pola PLPG secara langsung  (LPTK menerima dari Disdik Kab/Kota):
1)   Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
2)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
3)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir  yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
4)   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
5)   Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan
6)   Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diharapkan membawa:
  • Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun  2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud  Nomor 57-64 Tahun 2014), 
  • Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing. 
  • Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan  referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
  • Khusus Guru BK membawa:
  • Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,    
  • Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
  • Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang peminatan peserta didik,  
  • Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.  
  • Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan (Jika pada pelaksanaan tahap berikutnya Rayon LPTK masih ada rombel yang sesuai)
  • Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, akan dipanggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (sesuai RAB).
  • Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya.

       PENYELENGGARAAN PLPG
  1.  PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan     Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan          bidang studi/  mata pelajaran guru peserta PLPG.
  2.  PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi
a.    Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.    Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.     Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

b.    Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015



STRUKTUR KERIKULUM DAN KEGIATAN SG-PPG 2016
Text Box: STRUKTUR KERIKULUM DAN KEGIATAN SG-PPG 2016                                                            
AKTIVITAS
SKS
BENTUK KEGIATAN
DURASI
LOKASI
Work-shop 1
3
Penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran  di sekolah untuk WS-1
8 hari
di sekolah
7
Pengembangan perangkat pembelajaran  bidang stdi yang mendidik 1
20 hari
di kampus
PPL 1
6
Program Pengalaman Lapangan 1
45 hari
di sekolah
Work-shop 2
3
Penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran  di sekolah untuk WS-2
8 hari
di sekolah
9
Pengembangan perangkat pembelajaran  bidang stdi yang mendidik 2
25 hari
di kampus
PPL 2
8
Program Pengalaman Lapangan 2
60 hari
di sekolah
TOTAL
36

165 hari (5,5 bulan)
















Kegiatan Workshop 1 dan PPL 1 (1)
Workshop 1 à 10 SKS  (IN 1)
Penugasan di Sekolah (3 SKS) = 8 hari (10 JP per hari)
Tagihan penugasan identifikasi problematika pembelajaran/ layanan di sekolah meliputi:
        1.      analisis kesulitan dan kelemahan kinerja belajar siswa
a.    Perilaku/sikap belajar siswa
b.    Penguasaan materi
        2.      Analisis kesulitan dan kelemahan dalam pembelajaran.
a.    Analisis kurikulum SK/KI dan KD
b.    Pendekatan/model/ metode pembelajaran
c.    Media pembelajaran
d.   Pengelolaan kelas
e.    Penilaian hasil belajar
f.     Analisis hasil penilaian
Kegiatan Workshop 1 dan PPL 1 (2)
Workshop 1 à 10 SKS  (IN 1)
7 SKS di LPTK = 20 hari (10 JP per hari)
     Pengembangan Konsep dan penerapan Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
     Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui penugasan individual
     Peer Teaching/Peer GC/Layanan TIK
     Penyusunan draft proposal PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK (akan difinalkan pada WS-2)
     Ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Peserta yg lulus ujian tulis  berhak mengikuti kegiatan berikutnya.
Kegiatan Workshop 1 dan PPL 1 (3)
PPL 1 à 6 SKS (ON 1)
6 SKS: 37 hari kerja (6 jam per hari)
      Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing yang disupervisi oleh petugas yang ditunjuk.
      Diakhiri dengan ujian kinerja dengan penguji supervisor pendamping, diberi kesempatan  3 kali ujian



Kegiatan Workshop 2 dan PPL 2  (1)
Workshop 2 à 12 SKS  (IN 2)
9 SKS di LPTK = 25 hari (10 JP per hari)
      Refleksi hasil penugasan identifikasi problematika pembelajaran/ layanan di sekolah melalui FGD
      Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui penugasan individual
      Peer Teaching/Peer GC/Layanan TIK
      Penyusunan proposal PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK (pengembangan dari draft proposal pada WS-1)
      Ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Peserta yg lulus ujian tulis  berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan

Kegiatan Workshop 2 dan PPL 2  (2)
PPL 2 à 8 SKS (ON 2)
8 SKS: 50 hari kerja (6 jam per hari)
    Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan supervisi oleh petugas yang ditunjuk.
     Praktek persekolahan (manajemen persekolahaan, pembinaan perpustakaan, partisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler, pembinaan OSIS, dll.)
      Pelaksanaan PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK
    Diakhiri dengan ujian kinerja dengan 2 penguji, yaitu asesor dari LPTK dan supervisor pendamping, diberi kesempatan 3 kali ujian
Kegiatan Workshop 2 dan PPL 2  (3)

Workshop 2 à 12 SKS  (IN 2)
3 SKS Penugasan di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari)
      Tagihan penugasan identifikasi problematika pembelajaran/layanan di sekolah sama dengan kegiatan penugasan pada workshop 1

Posting Komentar

 
Top