Salam
Sejahtera Bagi Kita Semua
Berikut
ini akan kami share mekanisme sertifikasi guru tahun 2016.
Berdasarkan UUGD ditegaskan bahwa
sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30
Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015, akan tetapi pada
kenyataannya pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK,
masih ada sejumlah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan
438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015
yang belum memiliki sertifikat pendidik,
hal ini sungguh sangat miris karena pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik,. Dengan kata lain,
guru yang masih belum memiliki sertifikat pendidikan “Masih” belum bisa
dikatakan profesional di bidangnya. Sehingga pemerintah dalam hal ini melalui
Kemdikbud akan melaksanakan Sertifikasi guru tahun 2016 melalui dua pola,
yaitu:
a. Pola
PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
Adapun
tujuan dari PLPG adalah :
1) Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
2) Memantapkan penguasaan dan kemampuan guru dalam
mengimplementasikan kurikulum 2006 dan 2013
3) Menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi
Kriteria penetapan peserta PLPG
diurutkan dengan prioritas:
-
Nilai UKG
-
Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
-
Usia
-
Masa kerja
-
Golongan
kepangkatan
Peserta PLPG
terdiri atas guru yang memilih:
1. Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio,
2. Sertifikasi pola PLPG, dan
3. Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan
sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya
Data peserta di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.
Berkas peserta yang memilih pola PLPG secara
langsung (LPTK menerima dari Disdik
Kab/Kota):
1)
Format
A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kota,
2)
Fotokopi
Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan
disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
3)
Fotokopi
SK pangkat/golongan terakhir yang
telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
4)
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
5)
Fotokopi
SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan
(5 tahun terakhir), dan
6)
Pasfoto
terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm
sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta
(nama, nomor peserta, dan satminkal).
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti
PLPG diharapkan membawa:
- Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014),
- Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
- Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
- Khusus Guru BK membawa:
- Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
- Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang peminatan peserta didik,
- Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.
- Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan (Jika pada pelaksanaan tahap berikutnya Rayon LPTK masih ada rombel yang sesuai)
- Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, akan dipanggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (sesuai RAB).
- Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya.
PENYELENGGARAAN PLPG
1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara
sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung
oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang
studi/ mata pelajaran guru peserta PLPG.
2. PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90
Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi
a.
Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.
Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.
Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
b. Pola
SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
AKTIVITAS
|
SKS
|
BENTUK KEGIATAN
|
DURASI
|
LOKASI
|
Work-shop 1
|
3
|
Penugasan mengidentifikasi
problematika pembelajaran di sekolah
untuk WS-1
|
8 hari
|
di sekolah
|
7
|
Pengembangan perangkat
pembelajaran bidang stdi yang mendidik
1
|
20 hari
|
di kampus
|
|
PPL 1
|
6
|
Program Pengalaman Lapangan 1
|
45 hari
|
di sekolah
|
Work-shop 2
|
3
|
Penugasan mengidentifikasi
problematika pembelajaran di sekolah
untuk WS-2
|
8 hari
|
di sekolah
|
9
|
Pengembangan perangkat
pembelajaran bidang stdi yang mendidik
2
|
25 hari
|
di kampus
|
|
PPL 2
|
8
|
Program Pengalaman Lapangan 2
|
60 hari
|
di sekolah
|
TOTAL
|
36
|
165 hari (5,5 bulan)
|
Kegiatan Workshop 1 dan PPL 1 (1)
Workshop 1 à 10 SKS (IN 1)
|
Penugasan di Sekolah (3 SKS) =
8 hari (10 JP per hari)
|
Tagihan penugasan
identifikasi problematika pembelajaran/ layanan di sekolah meliputi:
1.
analisis kesulitan dan kelemahan kinerja belajar
siswa
a. Perilaku/sikap belajar siswa
b. Penguasaan materi
2.
Analisis kesulitan dan kelemahan dalam pembelajaran.
a. Analisis kurikulum SK/KI dan KD
b. Pendekatan/model/ metode pembelajaran
c. Media pembelajaran
d. Pengelolaan kelas
e. Penilaian hasil belajar
f. Analisis
hasil penilaian
|
Kegiatan Workshop 1 dan PPL 1 (2)
Workshop
1 à
10 SKS (IN 1)
|
7 SKS di LPTK = 20 hari (10 JP per hari)
|
• Pengembangan Konsep dan penerapan Techno
Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
• Pengembangan
perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui
penugasan individual
• Peer
Teaching/Peer GC/Layanan TIK
• Penyusunan draft proposal PTK/Lesson
Study/PTBK/PTTIK (akan difinalkan pada WS-2)
• Ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Peserta yg lulus ujian tulis berhak mengikuti kegiatan berikutnya.
|
Kegiatan Workshop 1 dan PPL 1 (3)
PPL 1 à
6 SKS (ON 1)
|
6 SKS: 37 hari
kerja (6 jam per hari)
|
•
Penerapan perangkat pembelajaran
atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing yang disupervisi oleh
petugas yang ditunjuk.
•
Diakhiri dengan ujian kinerja dengan penguji supervisor pendamping, diberi
kesempatan 3 kali ujian
|
Kegiatan Workshop 2 dan PPL 2 (1)
Workshop
2 à
12 SKS (IN 2)
|
9 SKS di LPTK = 25 hari (10 JP per hari)
|
• Refleksi hasil penugasan identifikasi problematika pembelajaran/ layanan di
sekolah melalui FGD
• Pengembangan
perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui
penugasan individual
• Peer
Teaching/Peer GC/Layanan TIK
• Penyusunan proposal PTK/Lesson
Study/PTBK/PTTIK (pengembangan dari draft proposal pada WS-1)
• Ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Peserta yg lulus ujian tulis berhak mendapat sertifikat mengikuti
kegiatan
|
Kegiatan Workshop 2 dan PPL 2 (2)
PPL 2 à
8 SKS (ON 2)
|
8 SKS: 50 hari kerja
(6 jam per hari)
|
• Penerapan
perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah
masing-masing dengan supervisi oleh petugas yang ditunjuk.
• Praktek
persekolahan (manajemen persekolahaan, pembinaan perpustakaan, partisipasi
dalam kegiatan ekstra kurikuler, pembinaan OSIS, dll.)
• Pelaksanaan
PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK
• Diakhiri
dengan ujian kinerja dengan
2 penguji, yaitu asesor
dari LPTK dan supervisor pendamping, diberi kesempatan 3
kali ujian
|
Kegiatan Workshop 2 dan PPL 2 (3)
Workshop
2 à
12 SKS (IN 2)
|
3 SKS Penugasan
di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari)
|
•
Tagihan penugasan identifikasi problematika pembelajaran/layanan di
sekolah sama dengan kegiatan penugasan pada workshop 1
|
Posting Komentar