Asalamu'alaikum
wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh
indonesia....
mari simak informasi
yang sangat penting berikut ini....
Hal-hal lain yang berkenaan dengan mekanisme penerimaan akan di sampaikan kemudian.
Sertifikasi Guru Tahun 2016 telah di buka, berikut ini
kami tampilkan data Calon Peserta Sertifikasi Guru Kabupaten Tabalong yang akan di bagi menjadi 2,
yaitu :
Selanjutnya berstatus Calon Peserta yang belum
Verifikasi.
Silakan siapkan berkas verifikasi yang diminta diantaranya
:
- Ijazah S1
- SK Pembagian Tugas Mengajar (5 tahun terakhir) disesuaikan dengan keadaan di sekolah.
- SK Golongan Kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap (SK Bupati) dari pertama sampai terakhir.
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 terbaru sebanyak 4 lembar.
- Fakta Integritas atau Surat Pernyataan bahwa berkas/atau dokumen dapat dipertanggungjawabkan ke absahannya.
- Surat Keterangan Sehar (KIR) dari dokter pemerintah
Hal-hal lain yang berkenaan dengan mekanisme penerimaan akan di sampaikan kemudian.
Biaya Sertifikasi Profesi 14
Juta Dibayar Masing-Masing Guru
"Biaya sertifikasi untuk guru TK dan SD
selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.
Sedangkan untuk
biaya sertifikasi guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua
semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru.
Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini beberapa syarat
yang harus dipenuhi calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2016 yang
berkemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun 2015 yang lalu, diantaranya
sebagai berikut :
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki
program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan,
bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari
kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah
menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari
dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS,
dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan
mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta
yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan
(guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan
dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri
harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang
berwenang.
5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum
memasuki usia 60 tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada
saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti
kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap
kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta
tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang
bersangkutan dalam workshop.
7. Guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari
Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian
sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
c. Guru bersertifikat Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier
dengan bidang studi sertifikasinya;
d. Guru IPA di SMK (kode 097), IPS di
SMK (kode 100), Keterampilan di SMP dan SMA (kode 227), Kewirausahaan di SMK
(kode 331)
e. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi
oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan
linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8. Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dengan ketentuan: Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember
2008), dan Memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan.
Sumber : ( http://hamizann.blogspot.co.id/ )
http://budi1975.blogspot.co.id/2016/03/sertifikasi-guru-tahun-2016.html
http://budi1975.blogspot.co.id/2016/03/sertifikasi-guru-tahun-2016.html
Posting Komentar