Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi yang sangat penting berikut ini....

Sertifikasi Guru Tahun 2016 telah di buka, berikut ini kami tampilkan data Calon Peserta Sertifikasi Guru Kabupaten Tabalong  yang akan di bagi menjadi 2, yaitu :
  1. Pola PLPG
  2. Pola PG PPG 
Selanjutnya berstatus Calon Peserta yang belum Verifikasi. 
Silakan siapkan berkas verifikasi yang diminta diantaranya :
  • Ijazah S1
  • SK Pembagian Tugas Mengajar (5 tahun terakhir) disesuaikan dengan keadaan di sekolah.
  • SK Golongan Kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap (SK Bupati) dari pertama sampai terakhir.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 terbaru sebanyak 4 lembar.
  • Fakta Integritas atau Surat Pernyataan bahwa berkas/atau dokumen dapat dipertanggungjawabkan ke absahannya.
  • Surat Keterangan Sehar (KIR) dari dokter pemerintah


Hal-hal lain yang berkenaan dengan mekanisme penerimaan akan di sampaikan kemudian.
  
Biaya Sertifikasi Profesi 14 Juta Dibayar Masing-Masing Guru

"Biaya sertifikasi untuk guru TK dan SD selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.
Sedangkan untuk biaya sertifikasi guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2016 yang berkemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun 2015 yang lalu, diantaranya sebagai berikut :
1.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
4.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
5.   Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
6.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
7.   Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
a.   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
b.   Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
c.   Guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
d.   Guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100), Keterampilan di SMP dan SMA (kode 227), Kewirausahaan di SMK (kode 331)
e.   Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8.   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan Memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Sumber : ( http://hamizann.blogspot.co.id/ )
http://budi1975.blogspot.co.id/2016/03/sertifikasi-guru-tahun-2016.html

Posting Komentar

 
Top