Calon pendamping adalah Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tim Pengembang Kurikulum,  yang memenuhi kriteria sebagai berikut.1. Telah mengikuti pelatihan pelaksanaan Kurikulum dan Pembelajaran;2. Pendidikan sekurang-kurangnya S1/D4, diutamakan di bidang pendidikan; 3. Telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun;4. Diutamakan memiliki prestasi akademik;5. Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman sebagai Narasumber/Pendamping/Fasilitator dalam bidang pendidikan;6. Bersedia melaksanakan pendampingan dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat terkait;7.Direkomendasikan oleh atasan/pejabat yang berwenang.Instruktur yang terseleksi, Model ‘on’ dan ‘in’Lokasi atau Sekolah yang akan Didampingi, Pendekatan In House Training (IHT)PENYUSUNAN MATERI PENDAMPINGANDinamika Perkembangan KurikulumRencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)Model Pembelajaran (berbasis saintifik)Penilaian Hasil PembelajaranPendidikan KarakterLayanan Siswa (Hidden Curriculum), Pembinaan KarakterInteraksi Sekolah dengan OrangtuaPenggunaan Peralatan Pendidikan (ABE)Manajemen SekolahBudaya Sekolah dan Pencegahan Tindak KekerasanMateri Penunjang Direktorat terkaitRencana Tindak oleh sekolah induk dan sekolah imbasPENENTUAN PENDAMPINGPELATIHAN PENDAMPINGDilaksanakan oleh DirektoratPenyiapan Materi PelatihanJadwal dan Lokasi Pelatihan PendampinganCara PELAPORAN PENDAMPINGAN 
Online 
Off line
Sumber:http://www.kurikulumnasional.net/2015/06/pola-pendampingan-kurikulum-nasional.html?m=1

Posting Komentar

 
Top